Putusan MK Bolehkan Peserta Pemilu Kampanye di lingkup Pendidikan, Puadi : Ikuti Aturan Mainnya

    Putusan MK Bolehkan Peserta Pemilu Kampanye di lingkup Pendidikan, Puadi : Ikuti Aturan Mainnya
    Anggota Bawaslu RI Puadi dalam Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta

    JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengungkapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun, diharapkan, pelaksanaannya tersebut memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku.

    “Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya, ” ujar Puadi.

    ia menegaskan, dalam tahapan kampanye, peserta pemilu wajib mengikuti aturan Bawaslu tanpa terkecuali.

    “Karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu baik itu calon Presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye, ” sambung Puadi.

    Ia mengingatkan pada saat tahapan kampanye peserta pemilu wajib mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye. Dia menekankan, siapapun boleh melakukan aktifitas kampanyenya dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU 28 November 2023.

    “Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU yaitu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku, ”  katanya

    Di akhir paparannya, Puadi mengajak Anggota DPRD untuk melakukan diskusi mengenai peraturan-peraturan kampanye di kantor Bawaslu. Dia berharap peserta Pemilu dapat melakukan diskusi di kantor jajaran pengawas pemilu baik itu di daerah ataupun di tingkat pusat.

    “Untuk menghindari pemaknaan yang negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarakan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome, ” ungkap Puadi dalam Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Pemerhati, Pelanggaran Emisi Gas Buang Bukan...

    Artikel Berikutnya

    Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Etik Bocor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemerhati Transportasi, "Penolakan Transjakarta Blok M - Kota dihapus, perlu didengar "
    Anggaran Kunker Luar Negeri Tidak Bisa Dialihkan Perjalanan Dalam Negeri
    Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Saran Pemerintah Fokus Berdaya Ekonomi Rakyat

    Ikuti Kami