JAKARTA, Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak 2024 belum usai meskipun lembaga survei melalui hitung cepat telah merilis kemenangan pasangan calon di sejumlah daerah.
Eforia kemenangan oleh tim paslon tentu tak bisa dihindari. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa hasil resmi Pilkada setelah melalui rekapitulasi berjenjang mulai tingkat kecamatan hingga kota dan Provinsi.
Baca juga:
Zainal Bintang: Fahmi Idris yang Saya Kenal
|
Ditengah tahapan Pilkada yang masih berlangsung rupanya ada keprihatinan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang juga telah menggelar hajatan politik pada 27 Nopember lalu.
Masyarakat Kutai Kartanegara akan melayangkan somasi terkait keabsahan pasangan calon Drs.Edi Damansyah.M.Si dan H.Rendi Solihin ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Selasa (3/12/2024)
Wijianto.SH, kuasa hukum masyarakat Kutai Kartanegara mengatakan dasar hukum somasi karena telah adanya kepastian hukum mengenai cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, pada 14 November 2024.
"Pilkada Kutai Kartanegara 2024 tidak ada kepastian hukum" kata Tim Lawyer pada kantor Advokad dan konsultan hukum Ismail Panda Lubis.SH kepada Indonesiasatu.com, di Jakarta, Senin (2/12/2024) malam.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
"Sudah menjabat dua periode, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mendiskualifikasi Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024" tambanya
Sebelumnya upaya somasi telah dilakukan ke KPUD, Bawaslu setempat dan PTUN. Namun, tak memuaskan bagi masyatakat Kutai Kartanegara.
Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum. (hy)
Baca juga:
Tony Rosyid: Plus Minus NU Dukung Anies
|