JAKARTA, Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak 2024 untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah masuk dalam proses pendistribusian surat suara ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK )
Kepala Divisi logistik PPK Duren Sawit, Jakarta Timur, Dian Herdianawati mengatakan logistik yang dikirim dari gudang KPU Jakarta Timur Jumat (14/11/2024) ada 11 item antara lain berupa alat coblos, alat tulis, formulir, plastik, sampul, segel, dan alat bantu tuna netra.
Sebelumnya pada (20/10/2024) PPK Duren Sawit juga sudah menerima pendistribusian logistik tahap pertama berupa kotak suara, bilik suara, segel dan kabel pengikat.
"Surat suara sesuai DPT plus 2, 5 persen sebanyak 340 688 untuk 591 TPS reguler dan 2 TPS khusus di Rutan Pondok Bambu" ujar Dian kepada Indonesiasatu.com, di PPK Duren Sawit, Sabtu (16/11/2024).
PPK selanjutnya, kata Dian akan mendistribusikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelurahan sesuai target pengesetan logistik 19 Nopember dan ke TPS pada H-1 pencoblosan atau pada 26 November 2024 mendatang.
Terkait curah hujan selama November ini di sejumlah wilayah Jakarta, PPK telah berkootdinasi dengan Dinas Perhubungan, Polisi, TNI, dan Satpol PP untuk proses pengiriman logistik.
Baca juga:
Zainal Bintang: Pancasila
|
"Optimis aman distribusi dengan kendaraan tertutup dan ditargetkan bisa tepat waktu, yakni maksimal H-1 sudah tiba di tempat pemungutan suara (TPS)".pungkas Dian.
Sementara itu, sebagai informasi bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Nopember 2024 terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Masyarakat, di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara untuk Pilkada) 27 November 2024.
Merujuk Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan tiga warna berbeda sebagai penanda berupa garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat.
Warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati.
Surat suara dengan garis di bagian luar Warna hijau untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.(hy)