MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres, Prabowo Melaju ke Pilpres 2024

    MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres,  Prabowo Melaju ke Pilpres  2024
    Calon Presiden RI dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto

    JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun dalam sidang uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 

    "Mengadili, satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya, " kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Senin (23/10/2023)

    Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

    Namun, terdapat disenting opinion dari majelis hakim dalam putusan ini. Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

    Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

    Selain itu, para pemohon yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro meminta Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan. Salah satunya, capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu 

    Seperti diketahui. salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Selama ini, Prabowo juga kerap dikaitkan dengan isu-isu dugaan pelanggaran HAM masa lalu saat ia masih menjadi militer aktif.

    Sebelumnya, pada Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (hy)

     

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    MK akan Putuskan Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres...

    Artikel Berikutnya

    Relawan Prabowo padati Jalan Ibukota hantar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Zulfikar Hamonangan, Anggota DPR RI Dukung Kenaikan PPN, Syarat Melindungi Masyarakat Menengah kebawah
    Kadin: Perputaran Uang Nataru 2024 akan dongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal IV ke 5 persen

    Ikuti Kami