Masyarakat Sipil Soroti Penganiayaan ART di Kelapa Gading

    Masyarakat Sipil Soroti Penganiayaan ART di Kelapa Gading
    Foto: Ilustrasi kekerasan terhadap art/pexels

    JAKARTA, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menganiaya dua asisten rumah tangga (ART) di Kelapa Gading. 

    "Pasutri ini berinisial AM dan AP. Keduanya ditangkap di rumah mereka pada Senin 10 Februari 2025, " kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat di Jakarta, Rabu (12/2/2025) seperti diansir kantor berita Antara.

    Kasus penganiayaan ini terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga. "Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, dan kepala, bahkan mengalami luka di bibir saat melapor, " ujar Gerhard. Polisi telah mengamankan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

    Menurut Polisi, pelaku diduga sering menganiaya korban karena tidak puas dengan kinerja mereka dalam bekerja. "Mereka ingin ART lebih cekatan, tetapi karena dianggap lambat, para korban malah dianiaya, " kata Gerhard. Pasutri tersebut kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Desakan Pengesahan UU Perlindungan PRT

    Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia. Masyarakat sipil pun mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang hingga kini masih tertahan di DPR.

    Fatimah Asri, Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Bidang Perempuan dan Anak, menegaskan bahwa kekerasan terhadap ART dapat menimbulkan dampak jangka panjang. "Setiap tindak kekerasan yang dialami ART bisa berujung pada disabilitas baru, baik fisik maupun mental, " ujarnya.

    Fatimah menyoroti pentingnya asesmen sebelum ART mulai bekerja. "Asesmen ini bertujuan untuk mengetahui apakah pekerja memiliki hambatan tertentu dan bagaimana cara terbaik memberikan instruksi kerja, " jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa hubungan antara ART dan majikan harus dibangun atas dasar kesetaraan dan penghormatan.

    Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) turut mengecam kasus ini sebagai bukti lemahnya perlindungan hukum bagi ART. "Undang-Undang Perlindungan PRT harus segera disahkan untuk mencegah kejadian serupa, " kata Ari Ujianto, Staf Pengembangan Kapasitas dan Pengorganisasian JALA PRT.

    Ari menjelaskan bahwa kekerasan terhadap ART sering kali berakar pada eksploitasi tenaga kerja. "Banyak ART yang bekerja dengan jam kerja panjang tanpa istirahat yang cukup, sehingga kelelahan dan dianggap kurang cekatan oleh majikan. Ini sering berujung pada kekerasan, " paparnya.

    JALA PRT juga mencatat bahwa kekerasan terhadap ART tidak hanya menyebabkan trauma psikologis tetapi juga dapat mengakibatkan kecacatan fisik permanen. "Kami pernah mendampingi kasus di mana korban mengalami gangguan pendengaran dan penglihatan akibat penganiayaan, " tambah Ari.

    Momentum Peringatan Hari PRT Nasional

    Kasus ini menjadi ironi menjelang Hari PRT Nasional, yang diperingati setiap 15 Februari sebagai refleksi atas peristiwa tragis yang menimpa Sunarsih, seorang PRT anak yang meninggal akibat penyiksaan pada tahun 2001. Hingga kini, kekerasan terhadap ART masih terus terjadi tanpa adanya regulasi yang jelas untuk melindungi mereka.

    JALA PRT bersama berbagai organisasi masyarakat sipil terus menggelar kampanye publik dan lobi politik agar RUU PPRT segera disahkan. "Kami berharap pemerintah dan DPR mengambil langkah konkret untuk melindungi pekerja rumah tangga. Jika regulasi sudah ada, kesadaran akan hak-hak ART pun akan meningkat, dan kasus kekerasan dapat dicegah, " pungkas Ari. (bp)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Waketum KNPI Saiful Chaniago Apresiasi Bareskrim...

    Artikel Berikutnya

    Edward Idrus Desak Pemerintah Provinsi Riau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas
    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum

    Ikuti Kami